Pada tanggal 26 Juni 2015, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa penolakan terhadap surat nikah melanggar Proses Akibat dan Klausul Perlindungan yang Setara dengan Amandemen Keempat Belas Konstitusi Amerika Serikat. Putusan itu membuat hukum pernikahan sesama jenis menjadi legal di seluruh 50 negara bagian AS.
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y
@ISIDEWITH1 tahun1Y